Pemberitaan Media Belum Bisa Jadi Landasan Pemeriksaan, Bawaslu Pematang Siantar: Identitas Pelapor Harus Jelas

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga memastikan pemberitaan di media massa tidak bisa menjadi landasan lembaganya melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran proses pemilihan umum. (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga memastikan pemberitaan di media massa tidak bisa menjadi landasan lembaganya melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran proses pemilihan umum.

Pasalnya, kata dia, dugaan pelanggaran yang diproses Bawaslu harus memuat identitas yang jelas dari pelapor, termasuk bukti temuan.

"Wajarnya berita itu ada inisial narasumber, itu kode etik pers, dan dipatuhi, dan ketika itu mau dimasukkan ke ranah dugaan pelanggaran, baik laporan dan temuan, itu harus jelas, siapa nama si pelapor," ujarnya kepada Parboaboa. Kamis (26/5/2023)

Jika pada akhirnya berita di media massa memuat adanya pelanggaran peraturan penyelenggaraan Pemilu, kata Junita, maka si narasumber bisa berubah statusnya sebagai pelapor atas pelanggaran tersebut.

"Ketika si narasumber memberikan informasi, bersedia melaporkan, orang bersangkutan harus yang menjadi pelapor. Karena syarat materil dan formil, jelas identitas, apa yang dilaporkan, bagaimana kronologisnya beserta bukti-bukti yang dia punya," tegasnya.

Sementara Jika si narasumber hanya memberikan klarifikasi, maka hanya akan menjadi temuan Bawaslu, dan lembaganya, lanjut Junita yang harus mencari tahu informasi yang  sebanyak-banyaknya atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Tapi bisa juga jadi temuan Bawaslu, untuk penguatan bukti-bukti sebagai dasar atas informasi awal yang diberikannya, kita perdalam lagi, dan mencari pelapor yang bersedia, itu memungkin sekali," jelas dia.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pematang Siantar, Muhammad Syafii Siregar mengakui tidak banyak masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke panitia pengawasan (panwas) dan posko pengaduan.

"Masalahnya masyarakat tidak mau mendatangi jajaran panwas, setidaknya di tingkat kelurahan, ada posko pengaduan atas dugaan pelanggaran Pemilu," katanya.

Syafii menambahkan, Bawaslu akan meminta panwas menyarankan masyarakat membuat laporan berjenjang, mulai kelurahan hingga tingkat kota.

"Itu juga tugas Panwas yang seharusnya menggandeng masyarakat untuk melakukan pengaduan jika itu terbukti dengan kronologis yang lengkap, memberi jaminan keselamatan atas informasinya, jangan jadi dugaan yang mengambang di masyarakat," pungkasnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS