PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan batas usia Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yaitu 56 tahun, mulai 1 Januari 2023 mendatang.
"Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda), Sigit Wijatmoko dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/12/2022).
Sigit mengatakan bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta usia produktif (18-56 tahun) mendekati angka 70 persen dari total penduduk di Jakarta, yang merupakan jumlah mayoritas.
"Jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya (negara menjadi kaya)," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022, Sigit ditunjuk menjadi Ketua Tim PJLP.
Selain Sigit sebagai ketua, tim PJLP terdiri dari satu orang sekretaris dan enam anggota lainnya yang berwenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, resiko pekerjaan, hingga evaluasi pekerjaan PJLP.
Dalam Kepgub tersebut tercantum klasifikasi pekerjaan PJLP sesuai dengan jenis pekerjaan, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dengan usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain-lain.
Adapun untuk tenaga teknisnya, meliputi beberapa hal seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.