PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan umum (KPU) menuturkan baru lima partai politik (parpol) yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Sebanyak sembilan parpol nonparlemen harus melakukan perbaikan verifikasi faktual karena masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
"Hingga pukul 17.10 WIB, baru lima parpol yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Selebihnya dalam proses," kata Komisioner KPU Idham Holik, dilansir dari Media Indonesia, Rabu (23/11/2022).
Idham mengatakan, tenggat perbaikan verfak yakni pada Rabu (23/11/2022) pukul 23.50 WIB. KPU menyatakan sembilan parpol nonparlemen yang melakukan verfak calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus BMS.
Hal itu disampaikan Idham usai KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujarnya.
Kesembilan parpol yang harus melalui perbaikan verfak, lima diantaranya adalah PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI harus melalui verfak lantaran tak lolos parliamentary threshold (PT). Kemudian empat parpol lainnya tergolong baru, yakitu PKN, Gelora Indonesia, Buruh, dan Ummat.
Sementara, sembilan partai politik yang lolos parlemen tidak harus mengikuti verfak, yakni PDIP, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.