Bareskrim Polri Sita 1.113 Bal Pakaian Bekas dari Pasar Senen

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengamankan 1.113 bal pakaian bekas impor dari penggerebekan sejumlah gudang penyimpanan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). (Foto: Humas Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengamankan 1.113 bal pakaian bekas impor dari penggerebekan sejumlah gudang penyimpanan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu, pihaknya beserta tim Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 513 bal pakaian dari sebuah gudang di Pasar Senen Blok III.

"Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN," kata Whisnu, dilansir dari Antara, Senin (20/3/2023).

Penggerebekan dilanjutkan ke gudang lainnya yang terletak di Jalan Kramat Soka, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, di mana tim berhasil menemukan 600 bal pakaian bekas. Dari informasi yang didapat, gudang tersebut juga disewakan oleh pemiliknya yang berinisial T kepada seseorang berinisial PN.

Tak hanya itu, penggerebekan juga dilakukan di dua gudang yang terletak di Jalan Raya Samudra Jayam, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, di mana tim berhasil menggeledah dan menyita 6.000 bal pakaian bekas.

Menurut Whisnu, berdasarkan keterangan penjaga gudang, kedua gudang tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial MS.

Whisnu menyebutkan bahwa sebanyak 7.113 bal pakaian bekas impor berhasil disita dan ketiga gudang tersebut telah dipasangi garis polisi.

Sebagai informasi, perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia telah dilarang oleh pemerintah, karena bisnis ini dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Pelarangan perdagangan pakaian bekas ini tertuang Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas impor sudah masuk ke Indonesia harus dimusnahkan sesuai dengan aturan tersebut.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS