PARBOABOA, Jakarta- Bank Indonesia (BI) menetapkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,57 pada Februari 2023.
Penetapan tersebut sesuai dengan Rapat dewan Gubernur BI yang digelar selama dua hari, 15-16 Februari 2023.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,00 persen, sedangkan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
"Upaya mempertahankan suku bunga acuan konsisten dengan stance kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," kata Perry.
Perry menjelaskan, Bank Indonesia meyakini bahwa BI7DRR sebesar 5,75% memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0 plus minus 1 persen pada semester I 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0 lebih kurang 1 persen pada semester II 2023.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai dengan mekanisme pasar.
Oleh sebab itu, kata Perry, BI akan terus memperkuat respon bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yaitu. Pertama memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Kedua, memperkuat stabilitasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Ketiga, melanjutkan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN khususnya bagi masuknya investor portofolio asing dalam rangka memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
Lalu, keempat memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit (TD) valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar mulai berlaku per 1 Maret 2023.
Kemudian, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus kepada dampak suku bunga kebijakan terhadap suku bunga kredit investasi dan kredit modal kerja.
"Dan terakhir, keenam memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran melalui: perluasan QRIS, BI FAST, digitalisasi Bansos, transaksi keuangan Pemda, dan moda transportasi untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan (ii) peningkatan transaksi pembayaran cross-border melalui kerja sama QRIS dan interkoneksi sistem pembayaran antarnegara," jelas Perry.
Editor: Betty Herlina