PARBOABOA – Di era globalisasi dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Ekonomi kreatif telah menjadi fokus utama dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif. Untuk itu, penting untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.
Melalui sinergi antara inovasi, budaya, dan kreativitas, ekonomi kreatif di Indonesia telah mengalami perkembangan yang menjanjikan, memberikan peluang baru bagi pelaku industri serta masyarakat luas.
Potensi ini telah mendorong pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam merumuskan strategi menghadapi gejolak dan gelombang revolusi 4.0 serta mengatur kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Melansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, masa revolusi industri 4.0 telah mengangkat ekonomi kreatif sebagai salah satu permasalahan krusial yang harus diberikan perhatian utama dalam upaya meraih keunggulan dalam persaingan global.
Bahkan, menurut Menparekraf Sandiaga Uno, sektor kreatif menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah pandemi, sebagaimana dikutip dari laman Wonderful Images Kemenparekraf.
Itu sebabnya, peningkatan dalam sektor ini harus dipertahankan dan terus dikembangkan. Sehingga keberlangsungan proses inovasi dan eksplorasi kreatif dapat meningkatkan nilai ekonomi melalui pemanfaatan sepenuhnya atas ide-ide kreatif.
Lantas, apakah kalian pernah berfikir, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif? Yuk, simak ulasan selengkapnya yang telah Parboaboa rangkum berikut ini!
Apa Itu Ekonomi Kreatif?
Sebelum mengetahui tentang bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia, ada baiknya kita harus memahami terlebih dahulu tentang apa itu ekonomi kreatif.
Dikutip dari buku berjudul "Strategi Daya Saing UMKM Industri Kreatif Menuju Go Global (Sebuah Riset Dengan Model Pentahelix)” karya Muhammad Syahbudi, SEI. MA, dijelaskan bahwa konsep ekonomi kreatif telah diperkenalkan di era industri 4.0 dan menjadi topik serius untuk dibahas.
Industri kreatif menjadi penggerak dalam menghasilkan nilai ekonomi dalam era ekonomi kreatif. Lebih dari sekadar menciptakan transaksi ekonomi, industri kreatif juga turut menciptakan transaksi sosial dan budaya.
Walaupun ada pola umum kreasi, produksi, distribusi dan komersialisasi dalam rantai nilai kreatif, setiap sektor industri kreatif memiliki varian rantai nilai yang berbeda. Inti dari ekonomi kreatif terletak pada kata kunci "kreatif" itu sendiri.
Konsep manusia menghasilkan karya kreatif dalam pekerjaan bukanlah suatu gagasan baru. Dari zaman pencerahan hingga era modern dengan industrialisasinya, hingga kini dalam era digital, pemahaman tentang proses kreatif dan peranannya dalam masyarakat terus berkembang.
Ekonomi kreatif juga merupakan konsep untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang didasarkan pada kreativitas. Hal ini mencakup pemanfaatan sumber daya seperti ide, bakat, dan kreativitas yang tidak hanya terbarukan, tetapi juga tak terbatas.
Di era ini, nilai ekonomi suatu produk atau jasa tidak hanya ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih fokus pada pemanfaatan kreativitas dan inovasi melalui perkembangan teknologi yang terus maju.
Dalam hal ini, pemerintah diharapkan untuk menetapkan langkah terkait bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif.
Mengacu pada Cetak Biru Ekonomi Kreatif 2025, ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah berbasis ide yang berasal dari kreativitas manusia dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi.
Konsep ekonomi kreatif didasarkan pada tiga elemen utama, yakni kreativitas, inovasi, dan penemuan. Fokus utama dalam ekonomi kreatif adalah kreativitas, yang merujuk pada kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang unik, menemukan solusi atas masalah, atau berpikir di luar kebiasaan.
Kreativitas mendorong terbentuknya inovasi, yaitu transformasi ide kreatif menjadi produk atau proses yang lebih baik, bernilai tambah, dan bermanfaat, dengan memanfaatkan penemuan yang ada.
Terdapat beberapa ciri-ciri yang berkaitan dengan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di antaranya:
- Berkaitan dengan inspirasi, bakat, dan kemampuan yang memungkinkan pengembangan melalui promosi kreasi intelektual.
- Melibatkan penyaluran produk kreatif langsung kepada konsumen serta mendukung pembuatan nilai kreatif di berbagai area yang terkait dengan konsumen, meskipun tidak secara langsung.
- Siklus hidup pendek, menghasilkan keuntungan tinggi, memiliki keragaman yang mencolok, persaingan tinggi, dan mudah dicontoh.
- Berakar pada prinsip dasar tertentu.
- Menawarkan peluang pertumbuhan tanpa batas di berbagai sektor usaha.
- Gagasan atau ide yang diciptakan bersifat relatif dalam bentuknya.
Sejarah Ekonomi Kreatif di Indonesia
Sejarah ekonomi kreatif di Indonesia telah dijelaskan pada buku berjudul "Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia" karya Rochmat Aldy Purnomo, S.E., M.Si.
Dimulai pada tahun 2005, mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menggarisbawahi urgensi pengembangan industri di sektor yang muncul dari keahlian kerajinan dan kreativitas bangsa. Untuk itu, muncul pertanyaan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif kala itu.
Ini disusun pada tahun 2006 oleh Dr. Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan RI saat itu, yang meluncurkan program Indonesia Design Power di Departemen Perdagangan RI. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan global.
Fokusnya adalah pada pengembangan sektor jasa dan memberikan peluang luas bagi pelaku serta industri kreatif. Seiring waktu, istilah "Ekonomi Kreatif" dan "Industri Kreatif" mulai meramaikan diskusi di Indonesia.
Setahun setelah peluncuran Indonesian Design Power, digelar Pekan Produk Budaya Indonesia dengan tema "Bunga Rampai Produk Budaya Indonesia untuk Dunia".
Indonesian Design Power terus berlanjut dan pada 2008, diterbitkan buku studi pemetaan industri kreatif Indonesia, menjadi buku pertama di Indonesia yang membahas potensi dan pemetaan sektor industri kreatif di negara tersebut.
Pada 2009, dikeluarkan Inpres No.6/2009 yang menetapkan Tahun Indonesia Kreatif oleh Presiden SBY. Tahun itu juga diadakan Pameran Virus Kreatif yang melibatkan sektor industri kreatif serta Pameran Pangan Nusa yang mempromosikan industri pangan Indonesia.
Tahun 2010 menyaksikan kelahiran platform digital "Ekonomi Kreatif Indonesia" (indonesiakreatif.net), memberikan wadah bagi masyarakat untuk memahami kemajuan industri kreatif.
Terkait bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah pusat mulai menyosialisasikan pembuatan data eksportir, importir, pelaku usaha, asosiasi, dan lembaga pendidikan terkait industri kreatif kepada pemerintah daerah.
Sebagai langkah lanjutan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, dibentuk cetak biru "Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025", yang mencakup pengembangan 14 subsektor industri kreatif (Inpres No. 6 Tahun 2009) untuk mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015.
Tujuannya adalah untuk 7 kelompok industri kreatif, seperti Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif, dan Riset dan Pengembangan.
Pada masa kini, sektor kuliner juga telah ditambahkan sebagai subsektor ekonomi kreatif, sehingga totalnya ada 15 sub-sektor. Pemetaan ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Usaha Industri Indonesia (KBLI) yang mengolah data dari Badan Pusat Statistik dan sumber lain seperti komunitas kreatif, lembaga pendidikan, pelatihan, serta media cetak dan elektronik.
Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif di Indonesia
Sampai saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki lembaga pemerintahan di tingkat nasional dengan istilah "ekonomi kreatif," yang ditunjukkan oleh adanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum ekonomi kreatif ditemukan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Lantas, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif? Saat ini, ekonomi kreatif terbagi menjadi 15 ruang lingkup yang meliputi:
- Advertising
- Arsitektur
- Seni
- Craft (Kerajinan)
- Desain
- Fashion
- Film, Video, dan Fotografi
- Game (Permainan Interaktif)
- Musik
- Showbiz (Seni Pertunjukan)
- Penerbitan dan Percetakan
- Layanan Perangkat Lunak (Software)
- Broadcasting (Televisi dan Radio)
- Riset dan Pengembangan
- Kuliner
Mengapa Indonesia Perlu Mengembangkan Industri Kreatif?
Ekonomi Kreatif dalam konteks Industri Kreatif melibatkan aktivitas ekonomi yang mencangkup sektor industri, dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Lalu, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif? Dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015, Dr. Mari Eka Pangestu menguraikan beberapa alasan mengapa pengembangan industri kreatif sangat penting untuk Indonesia, termasuk:
- Menyumbangkan kontribusi ekonomi yang substansial.
- Membangun lingkungan bisnis yang menguntungkan.
- Membentuk citra dan identitas nasional.
- Berdasarkan pada pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbarui.
- Menghasilkan inovasi dan kreativitas sebagai keunggulan bersaing suatu bangsa.
- Memberikan dampak positif terhadap aspek sosial.
Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif agar bisa berhasil? Berikut dijelaskan beberapa kunci keberhasilan ekonomi kreatif yang berkembang, di antaranya:
- Kebebasan untuk berbicara dan mengekspresikan diri dalam suatu negara, termasuk jenis dan tingkat sensor yang diterapkan oleh pemerintah.
- Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat.
- Kultur kolaborasi di antara pelaku, termasuk kerja sama lintas bidang.
- Pengetahuan manajemen dan semangat wirausaha yang dimiliki oleh pelaku.
- Dinamika perkotaan, termasuk bagaimana kota diperlakukan sebagai pusat budaya dan seni.
- Ketersediaan akses Internet yang memadai, meliputi kecepatan dan kesetaraan dalam akses.
Bagaimana Upaya yang Dilakukan untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif?
Berikut ini dijelaskan tentang bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia, di antaranya:
1. Mendorong Insentif bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah perlu menggalakkan pemberian insentif kepada para pelaku ekonomi kreatif. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan pada upaya pengembangan yang berlandaskan konsep-konsep sebelumnya.
Insentif ini dapat berwujud kemudahan dalam mendapatkan pendanaan untuk pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, serta akses kepada tren baik di dalam maupun luar negeri.
2. Membangun Rencana Strategis Ekonomi Kreatif
Penting bagi pemerintah untuk merancang rencana strategis yang komprehensif untuk memajukan ekonomi kreatif. Rencana ini menjadi dasar untuk menggerakkan sektor ekonomi kreatif menuju perkembangan yang lebih baik.
Dengan begitu, aspek-aspek seperti sumber daya manusia, desain, kualitas, dan pasar dapat tumbuh harmonis, mendorong pergerakan ekonomi kreatif. Pendidikan tentang ekonomi kreatif juga merupakan bagian dari pendekatan ini.
3. Menyelenggarakan Program Pelatihan Ekonomi Kreatif
Langkah penting lainnya dalam pengembangan ekonomi kreatif adalah melaksanakan berbagai program pelatihan yang berkaitan dengan bidang ini. Hal ini cukup menjawab pertanyaan terkait bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif yang tepat.
Tujuannya adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif agar dapat mengembangkan ide-ide mereka. Hasilnya akan terlihat pada lulusan yang menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.
4. Melindungi Produk Ekonomi Kreatif Melalui Hukum
Dalam konteks ekonomi kreatif, dimana kreativitas, gagasan, dan pengetahuan memegang peranan penting, produk-produk ini rawan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual. Ini menjadi salah satu hal krusial terkait bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum yang kuat untuk produk-produk hasil karya pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya adalah dengan memberikan pengakuan resmi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
5. Mempersiapkan Investasi untuk Pengembangan
Investor memiliki peran yang signifikan dalam pertumbuhan sektor usaha. Dalam ekonomi kreatif, pertumbuhan dapat lebih pesat dengan dukungan investor yang siap mengalokasikan dana untuk pengembangan bisnis.
Pemerintah dapat memperkenalkan potensi sektor ekonomi kreatif melalui kampanye promosi yang intensif, guna menarik minat investor.
Demikian penjelasan tentang bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, lengkap dengan pengertian, sejarah, manfaat, dan ruang lingkupnya di Indonesia.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk terlibat dalam ekonomi kreatif, mari ikuti perkembangan tren dan peluang di berbagai sektor, terus berinovasi, dan memanfaatkan sumber daya manusia serta teknologi yang ada.
Editor: Juni