PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Seluruh wilayah di Indonesia pada PPKM sebulan ke depan terdaftar dalam kategori PPKM Level 1, tidak termasuk Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua yang masih status PPKM Level 2.
Seluruh ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang disetujui oleh Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.
Berikut ini beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam Inmendagri tersebut:
1. Work From Office (WFO)
Pemerintah memberikan aturan untuk kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah di derah PPKM Level 1 bisa mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Seluruh masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
3. Aktivitas di Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di derah PPKM Level 1 di Indonesia, diperbolehkan beroperasi 100 persen sampai waktu yang ditentukan yakni pukul 22.00 waktu setempat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang pengaturannya sudah diatur Pemerintah Daerah.
Sedangkan pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen dengan jam operasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
4. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM Level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil sedang atau besar baik yang berada di daerah tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal bisa melayani pengunjung dengan adanya batasan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sementara pada daerah PPKM Level 2, diberikan kapasitas sebesar 75 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
5. Bioskop
Bioskop di derah PPKM Level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalm aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, anak usia 6-12 tahun harus didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang sama.
7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah Level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sedangkan daerah PPKM Level 2 wajib memberlakuakn kapasitas maksimal 75 persen.
8. Tempat Olahraga
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM Level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun di daerah PPKM Level 2 diberlakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
9. Resepsi
Pelaksanaan resepsi di derah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun pada PPKM Level 1 luar Jawa-Bali masih menerapkan aturan maksimal 75 persen dan pada daerah Level 2 maksimal 50 persen.
10. Seminar
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diperbolehkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali.
Sedangkan pada PPKM Level 2 diberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.