Aturan Baru, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Dilarang Masuk Mal

ilustrasi

PARBOABOA, Tanggerang – Di kawasan Tanggerang, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai beroperasi hari ini, Jumat (20/8). Namun aturannya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal.

Summarecon Mall Serpong (SMS) sudah mengikuti aturan tersebut. Mereka mengaku mengikuti aturan ketat PPKM Level 4 dari Kemenkes serta aturan dari Pemkab Tangerang dengan melarang pengunjung berusia di bawah 12 tahun masuk kedalam mal. Hal ini disampaikan oleh Tommy, Center Director SMS.

Ada juga aturan ketat lainnya untuk para pengunjung mal maupun pegawai mal sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk mal, yaitu wajib scan barcode Pedulilindungi.Dari hasil scan akan terlihat notifikasi berupa 3 warna berbeda yang menentukan apakah pengunjung diizikan masuk atau tidak.

Jika muncul warna hijau, maka pengunjung akan diperbolehkan untuk masuk. Jika yang muncul warna kuning, maka pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksin atau hasil tes antigen/PCR yang tertera dalam akun PeduliLindungi. Namun jika yang muncul adalah warna merah, maka pengunjung sama sekali tidak diperbolehkan untuk masuk.

Untuk protokol kesehatan lain seperti harus menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, dan jaga jarak juga akan diawasi secara ketat. Pengunjung juga diharuskan sudah menerima vaksin Covid-19, paling tidak dosis pertama, untuk diizinkan masuk ke SMS dan SDC Building.

"Selain itu, jumlah pengunjung SMS dan SDC Building juga akan dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung sudah diperbolehkan melakukan dine in di tenant F&B SMS dan SDC Building, dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimum 2 orang, dan waktu dine in selama 30 menit," tuturnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS