PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, vaksin meningitis (meningokokus) dan vaksin influenza musiman.
"Jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini diharuskan menyelesaikan semua dosis vaksinasi Covid-19," bunyi laporan media lokal mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Kamis (12/1/2023).
"Kementerian menyatakan jemaah haji tahun ini juga harus mendapatkan vaksin meningokokus dan vaksin influenza musiman."
Dikutip Saudi Gazette, Saudi mengatakan jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun saat melaksanakan ibadah.
Meski begitu, Menteri Haji dan Umrah Saudi, Dr Tawfiq Al-Rabiah, memaparkan Saudi telah menghapus semua persyaratan usia untuk jemaah.
Kebijakan ini sebelumnya diterapkan pemerintah Arab Saudi selama pandemi dua tahun terakhir. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 harus di bawah 65 tahun.
Setelah terkungkung pandemi Covid-19 hingga membatasi ibadah haji dan umrah, Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah haji dan umrah internasional.
Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait protokol kesehatan hingga kebijakan terkait haji dan umrah. Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.
Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama dan pemerintah Arab Saudi resmi menyepakati kuota haji Indonesia untuk 2023 ada sebanyak 221 ribu.
"Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah," kata Yaqut dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji, Indonesia mendapatkan kuota 4.200 orang.