PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 16.649 ekspatriat ilegal di Arab Saudi telah ditangkap selama pertengahan Maret lantaran melanggar undang-undang keamanan perbatasan, tempat tinggal, hingga izin kerja.
Menurut laporan surat kabar Okaz, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sejak 16-22 Maret dengan rincian 9.259 ekspatriat ditangkap karena pelanggaran sistem kependudukan, 4.899 orang karena pelanggaran aturan keamanan perbatasan, dan 2.491 orang lainnya melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Selain itu, sekitar 18 ekspatriat ilegal juga ditahan karena terlibat dalam kolusi dengan pihak asing dan melanggar hukum kerajaan. Mereka terlibat dalam pengangkutan, memberi perlindungan, dan mempekerjakan para ekspatriat pelanggar lainnya.
Lebih lanjut, Kemendagri Saudi juga mengungkapkan bahwa sebanyak 15.782 ekspatriat ilegal termasuk 2.367 perempuan, sedang dalam tahap deportasi. Sementara 12.765 dari total ekspatriat tersebut telah diusir dari Arab Saudi.
Kementerian tersebut juga menyatakan bahwa identitas para pelaku akan dipublikasikan sebagai hukuman moral yang dapat mempermalukan mereka.
Arab Saudi memiliki penduduk sekitar 34,8 juta orang dan menjadi salah satu negara di Timur Tengah yang menampung komunitas pekerja migran yang besar.
Namun, pemerintahan Raja Salman belakangan ini tengah gencar melancarkan kampanye penertiban imigran ilegal di negara itu. Sebelumnya, Saudi juga melaporkan telah menangkap sebanyak 16.471 ekspatriat dalam operasi yang sama selama satu pekan.
Editor: Sondang