PARBOABOA, Pematang Siantar - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon yang ada di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara semakin marak. Terutama menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Kondisi itu membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematang Siantar terpaksa menertibkan APK yang telah terpasang di pohon.
"Jadi kami saat ini setiap hari ke lapangan menertibkan APK, terutama yang dipasang di pohon," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pematang Siantar, Mangaraja Tua Nababan, kepada PARBOABOA.
Menurutnya, pemasangan APK di pohon mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Perda tersebut, kata Mangaraja, dengan tegas menuliskan lokasi larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman-taman kota dan pepohonan di wilayah Kota Pematang Siantar.
Selain melanggar hukum, pemasangan APK di pohon juga berpotensi merusak pohon dan lingkungan sekitarnya.
"Selain itu, hal ini juga dianggap mengganggu estetika kota dan menciptakan kerumitan lalu lintas yang tidak perlu," tambahnya.
Sementara itu, pengamat lingkungan, Frederikus Fios menilai, pemasangan APK di pohon bisa merusak tanaman, melanggar norma dan aturan serta etika lingkungan.
"Hal itu juga tidak elok karena mengganggu keindahan alam," katanya kepada PARBOABOA.
Meski bisa menjadi sarana menyalurkan pesan politik, namun Frederikus meminta politisi, partai politik dan tim sukses kandidat mempertimbangkan dampak negatif yang timbul dari penggunaan alat peraga kampanye di pohon.
Ia juga menekankan perlunya mematuhi peraturan dan etika yang berlaku.
Frederikus juga meminta agar peserta pemilu mempertimbangkan dampak lingkungan dan aspirasi masyarakat sekitar agar politik tidak mengorbankan alam.
"Seharusnya politik itu berperan dalam menyelamatkan alam lingkungan," imbuhnya.
Editor: Kurniati