Apara-Siantar Desak Pemko Pematang Siantar Bongkar Tembok Milik Tagor Manik

Aliansi Peduli Rakyat Siantar menggelar unjuk rasa di balai kota, mereka mendesak DPRD dan Wali Kota Pematang Siantar membongkar tembok besar di atas aliran sungai (DAS) di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Marimbun. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Ratusan masyarakat Jalan Sidomulyo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat Siantar (Apara–Siantar), menggelar unjuk rasa mendesak DPRD dan Wali Kota Pematang Siantar membongkar tembok besar di atas daerah aliran sungai (DAS), Selasa (26/9/2023).

Dalam aksi tersebut, Apara-Siantar mendesak pemko dan DPRD Pematang Siantar mengeksekusi dan membongkar tembok milik Tagor Manik yang menghalangi jarak pandang warga. Apalagi tembok tersebut berdiri di atas DAS.

Diketahui, Tagor Manik merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari PDI Perjuangan yang maju untuk DPRD Kabupaten Simalungun.

Warga mendesak agar eksekusi pembongkaran dilakukan dalam waktu 2x24 jam.

Selain itu, Apara-Siantar juga meminta Kapolres Pematang Siantar mengawal pembongkaran tembok besar warga Sidomulyo jika Pemko Pematang Siantar tidak mampu melakukan eksekusi tersebut.

"Di sini kami meminta ketegasan kepada aparat dan pemerintah khususnya Ibu Wali Kota untuk menertibkan tembok tersebut," kata koordinator aksi, Boang Manalu, kepada PARBOABOA, Selasa (03/10/2023).

Boang menilai, Pemko Pematang Siantar tidak tegas terhadap aturan yang mereka keluarkan yaitu Surat Dinas PUPR Nomor 620/417/IV/PUPR/2020 yang ditujukan kepada Tagor Manik untuk melakukan pembongkaran sendiri tembok bangunan tersebut dalam tempo 7X24 jam.

"Jelas tertera dalam surat tersebut, jika tidak diindahkan maka aparat yang akan melakukan penertiban terhadap tembok tersebut. Tapi tidak juga dieksekusi," kesalnya.

Apalagi, kata dia, tidak ada tindakan tegas dari Pemko Pematang Siantar terhadap tembok bangunan tersebut hingga hari ini.

"Sudah banyak pengemudi yang jatuh di situ karena terhalang jarak pandang," keluh Boang.

Koordinator aksi lain, Dewi menuntut Pemko Pematang Siantar tegas melaksanakan aturan yang mereka buat.

"Saya baca aturannya ini bisa dipidana kalau enggak dijalankan. Jangan salahkan nanti masyarakat yang akan merobohkannya atau kita sama sama merobohkannya," tegas Dewi.

Sementara itu, Asisten bidang hukum dan Pemerintahan Pemko Pematang Siantar, Junaedi Sitanggang, mengungkapkan, tembok bangunan yang ada di DAS Sidomulyo bukan tanggung jawab mereka karena telah masuk wilayah administratif Pemkab Simalungun.

"Jadi kami tidak bisa tindak lanjuti karena menyalahi wewenang kami," katanya saat menemui massa aksi di depan Balai Kota, Selasa (03/10/2023)

Mendengar jawaban dari Pemko Pematang Siantar, massa aksi tidak terima terhadap pernyataan tersebut.

Apalagi menurut massa aksi, surat peringatan yang dikeluarkan kepada Tagor Manik berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar.

Setelah perdebatan yang alot, Pemko Pematang Siantar akhirnya memanggil perwakilan massa aksi berdialog untuk menemukan solusi.

Dialog dilakukan secara tertutup di Balai Kota. Setelah dialog, massa aksi kemudian melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Bupati Simalungun di Kecamatan Raya untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS