PARBOABOA, Jakarta - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan yang dilayangkan pada 13 Januari itu terkait dengan keputusan Anies merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, Apindo melayangkan 5 tuntutan yaitu:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Untuk menangani perkara ini, Apindo telah menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Seperti diberitakan Parboaboa sebelumnya, UMP Jakarta yang awalnya diputuskan naik sebesar 0,8 persen, direvisi oleh Anies menjadi 5,1 persen.
Keputusan revisi upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan terbitnya Kepgub tersebut membuat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 dinyatakan tidak berlaku.
Revisi ini menjadi kabar menggembirakan untuk para buruh, karena UMP yang awalnya naik sekitar Rp 37.749 menjadi naik Rp 225.667. Namun keputusan ini mendapat penolakan keras dari Apindo karena angka tersebut dinilai cukup membebani para pengusaha.
Padahal Anies mengungkapkan jika kenaikan UMP tersebut masih dapat dijangkau pengusaha karena dalam 6 tahun terakhir (2016-2021) kenaikan upah di Jakarta rata-rata 8,6 persen.