PARBOABOA, Medan - Seorang anggota polisi di Sumatra Utara (Sumut), Bripka James Benni Siburian yang ditangkap karena menjadi pencadu narkoba dipastikan tidak akan menjalani rehabilitasi.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Johanson Sianturi. Ia menyatakan proses hukum Bripka James lanjut ke persidangan.
"Mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput," katanya, Sabtu (25/03/2023) pagi.
Kata Kapolres, hasil assesment menyatakan tersangka Bripka James tidak layak untuk direhabilitasi. "Tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," kata Kapolres.
Dilanjutkannya, untuk kedua orang lagi yaitu Huala Joy Siahaan (34) dan Lala Amelia (19), masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Diketahui, Bripka James Benni Siburian ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Bripka James ditangkap di depan Polsek Sipahutar di Taput, dengan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong.
Barang bukti lainnya satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
"Benar, personel Satres Narkoba Polres Taput mengamankan satu orang oknum polisi terkait narkoba," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi lewat keterangan tertulis kepada Parboaboa, Jumat (24/03/2023).
Ia menjelaskan selain menangkap Bripka James, polisi juga mengamankan dua warga sipil yakni Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.
"Keduanya kita amankan di Kabupaten Toba setelah melakukan pengembangan dari oknum polisi (Bripka James) yang menyebutkan kalau narkoba di peroleh dari keduanya. Barang bukti dari keduanya yakni sabu sebanyak 5,43 gram," kata AKBP Johanson.
Bripka James sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor: RW