AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, Kapolda Sumut: Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Kapolda sumut saat mengumumkan hasil sidang kode etik AKBP AH (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara memecat AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) usai sidang kode etik, buntut penganiayaan brutal yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.

“Majelis komisi sidang kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak hormat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca Putra menegaskan, AKBP AH terbukti melanggar kode etik Polri, sehingga lembaganya mengambil tindakan tegas.

“Berdasarkan pertimbangan itu komisi sidang sudah memutuskan perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri,” ucapnya.

Ia melanjutkan, ada 3 pasal yang membuktikan AKBP AH melanggar kode etik Polri, yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.

“Dengan pasal yang dipersangkakan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan 13 Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 7 Tahun 2022,” kata Panca Putra.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap AKBP AH. Korban penganiayaan, Ken Admiral beserta keluarganya, turut menjadi saksi di sidang tersebut.

Selain Ken, tiga temannya Rio, Fajar dan Yazid juga ikut menjadi saksi dalam sidang etik terhadap AKBP AH. Ketiganya diminta keterangannya terkait dugaan senjata api yang ditodongkan kepada korban Ken.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS