PARBOABOA, Medan - Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan di sidang tuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, Senin (18/9/2023).
"Terdakwa dituntut 1,9 tahun penjara karena terbukti bersalah," kata Jaksa Rahmi saat membacakan tuntutannya.
Terlihat pengawalan ketat dari petugas gabungan di Sidang tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan yang berlangsung luring atau offline di Pengadilan Negeri Medan. Sebanyak 4 orang petugas terlihat berjaga di depan ruang sidang, sementara 3 lainnya di dalam ruang sidang.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut AKBP Achiruddin membayar restitusi kepada korban penganiayaan, Ken Admiral.
"Denda Rp52.382.200 dibebankan secara penuh renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan subsider dua bulan kurungan," tegas Jaksa Rahmi.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak melerai perkelahian atau penganiayaan yang dilakukan putranya terhadap Ken Admiral.
Selain itu, terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang malah memberi kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan, bukan melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," kata Rahmi dalam tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda sidang hingga pekan depan.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Sidang ditunda sampai tanggal 21 September 2023, di sini. Sidang ditutup," tegas Hakim Oloan.
Sebelumnya, sidang tuntutan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan sempat ditunda dua kali oleh Pengadilan Negeri Medan.
Sidang pertama yang seharusnya dijadwalkan 11 September 2023 ditunda karena nota tuntutan dari JPU belum siap. Kemudian sidang kedua pada 13 September 2023 juga ditunda lantaran Achiruddin Hasibuan menolak pembacaan tuntutan terhadap dirinya dilakukan secara daring atau online.
Achiruddin dikenakan Pasal Penganiayaan di KUHP karena sengaja membiarkan putranya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral hingga mengalami luka. Sementara putranya, Aditya, telah divonis 1,5 tahun penjara.
Editor: Kurniati