PARBOABOA, Pematangsiantar - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, menuai perhatian dan kritik tajam.
Di berbagai daerah, sejumlah demonstrasi dan unjuk rasa dilakukan oleh elemen masyarakat yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme.
Demonstrasi serupa juga dilakukan oleh para jurnalis di Kota Pematangsiantar pada Rabu (22/5/2024) pukul 9:30 WIB bertempat di kantor DPRD Pematangsiantar.
Aksi ini dilakukan oleh AJI Medan dengan tuntutan utama menolak draf revisi UU No. 32/2002 tentang penyiaran.
Draf RUU Penyiaran (versi Maret 2024) dinilai memiliki banyak pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
AJI Medan mengajak jurnalis di Kota Pematangsiantar untuk ikut berkampanye secara masif di media sosial selama 5 hari (17-21 Mei 2024), guna menyuarakan penolakan RUU Penyiaran.
Adapun dalam aksi tersebut, AJI Medan di Pematangsiantar menyatakan enam sikap, antara lain:
1. RUU Penyiaran adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers.
2. Cabut sejumlah pasal pada RUU Penyiaran, karena bertentangan dengan demokrasi, kebebasan pers dan HAM.
3. RUU Penyiaran khianati semangat reformasi.
4. Batalkan pasal larangan penayangan berita investigasi.
5. Masukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsideran RUU Penyiaran.
6. Meminta DPRD Kota Pematangsiantar dan elemen masyarakat lainnya, untuk mengawal kebebasan pers.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan Pers, DPRD Kota Pematangsiantar diminta agar menyampaikan pernyataan sikap AJI Medan di Pematangsiantar ke DPR-RI.
Namun demikian, saat aksi berlangsung, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga sedang berada di luar kota. Ia digantikan oleh Sekretaris DPRD, Eka Hendra.
Di hadapan demonstran, Eka menyampaikan bahwa dirinya diminta menjadi delegasi oleh Ketua DPRD. Ia juga berjanji untuk membawah tuntutan para peserta aksi kepada Ketua DPRD.
"Sebelumnya, Ketua DPRD telah menyampaikan kepada saya untuk menerima pernyataan sikap para jurnalis dalam aksi. Jadi, pernyataan sikap ini akan saya sampaikan kepada beliau," ucapnya menanggapi tuntutan para demonstran, Rabu (22/5/2024).
Massa meminta Eka menghubungi Timbul untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut sampai kepadanya.
Namun sayang, sinyal yang buruk membuat suara dalam panggilan teleponnya terputus-putus.
Meskipun Eka mencoba beberapa kali, situasinya tidak berubah, komunikasi antara keduanya tetap sulit terjalin.
Sebagai solusi, Eka meminta agar perwakilan dari para jurnalis bersedia datang ke kantor DPRD pada hari Senin, (27/05/2024) nanti.
Hal tersebut dilakukan karena Timbul, Ketua DPRD yang berkaitan, telah berada di Kota Pematangsiantar. Para jurnalis yang turut serta dalam aksi pun sepakat dengan usulan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, dalam rangkaian aksi, seorang jurnalis bernama Rika Suartiningsih turut serta membacakan sebuah sajak berisi kritikan terhadap draft revisi UU No. 32/2002 tentang penyiaran.
Berikut penggalan puisinya:
Informasi kok dikebiri
Itu hak rakyat yang melekat
Kau pasung biar kau tak terusung
Kau kebiri biar kau masih bisa menari
Ingat kami jurnalis tidak akan diam
Dan terus akan bersuara
Karena kami minta hak rakyat Indonesia
Rika dan para demonstran berharap, DPRD Pematangsiantar tidak menutup diri terhadap keluhan yang mereka sampaikan.
Mereka juga berharap, DPRD selaku perwakilan pemerintah daerah mampu menjadi perpanjangan tangan untuk menjaga kebebasan jurnalisme.