PARBOABOA, Simalungun - Sebanyak 77 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun akan menyelenggarakan gelombang kedua Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) atau pemilihan kepala daerah serentak pada September 2023.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Nagori di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Robert Kenedi Silalahi, Pemkab Simalungun juga telah mengalokasi anggaran untuk gelombang kedua Pilpanag tersebut.
"Anggarannya sudah ada di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Simalungun 2023," kata Kenedi, Senin (12/6/2023).
Kenedi mengungkapkan, sebanyak 77 pangulu (kepala desa) yang habis masa jabatannya pada 26 Oktober 2023. Hanya saja, untuk jadwal terkait tahapan Pilpanag gelombang kedua ini masih belum keluar.
"Jadwal tahapan Pilpanag belum keluar. Yang pasti, paling cepat dilaksanakan pada September sebelum Oktober 2023," jelasnya.
Kenedi menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Simalungun akan menetapkan panitia pemilihan kepala nagori gelombang kedua pada 19 Juni mendatang.
"Kita tetapkan pada pertengahan bulan ini, semoga tidak ada gangguan dan halangan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah melaksanakan Pilpanag gelombang pertama sebanyak 248 desa pada 15 Maret 2023. Di gelombang pertama tersebut, 763 calon pangulu ikut dalam Pilpanag 2023.
Dari jumlah tersebut, pilpanag di 3 nagori di Simalungun masih bersengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tiga nagori tersebut yaitu Dolok Ilir, Sibangun Mariah dan Mariah Bandar.
Meski tengah bersengketa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun tetap melantik tiga pilpanag terpilih pada Rabu, 7 Juni lalu.
Pelantikan tersebut dinilai Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun (USI) di Sumatra Utara, Sales tergesa-gesa. melantik pangulu (kepala desa) terpilih di Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak 2023.
Menurutnya, Pemkab Simalungun harusnya menunda pelantikan pangulu terpilih dari 3 nagori yang bermasalah tersebut, sampai keputusan dari PTUN sudah keluar.
"Seharusnya ditunda dulu sampai keputusan sudah keluar. Bukan sembarangan main lantik saja," imbuh Sarles.
Selain masih bersengketa, pelantikan pangulu di Simalungun juga diterpa isu pungutan liar (pungli) dengan dalih biaya pelantikan.