PARBOABOA, Pematang Siantar- Dinas Sosial (Dinsos) Pematang Siantar menetapkan 49 orang sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pendukung usaha Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) senilai Rp6 juta.
Kepala Kordinator KPM Dinas Sosial Kota Pematang Siantar, melalui Koordinator Kecamatan KPM Dinas Sosial Frengky Damanik mengatakan, 49 keluarga penerima manfaat sudah mendapatkan bantuan PENA nya pada akhir Desember 2022.
“Memang betul, ada 49 KPM di Kota Pematang Siantar yang mendapatkan bantuan senilai Rp6 juta yang diberikan sekaligus,” kata Frengky, Rabu (01/03/2023).
Frengky menjelaskan, penetapan 49 orang yang dianggap layak ini sudah melewati proses penyaringan dari 73 orang di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka memiliki usaha di bidang kerajinan, jasa, makanan, pertanian, dan peternakan di mana dipilih langsung oleh Kementerian Sosial, bukan atas rujukan dari tiap-tiap daerah.
Selain itu, lanjutnya, setiap KPM yang mendapatkan Rp6 juta itu, syaratnya dia keluar dari penerima bansos sebelumnya yaitu progra keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) agar tidak terjadi double yang menerima bantuan. Setiap orang juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.
"Bansos PENA ini diprioritaskan bagi mereka yang masih termasuk keluarga muda berusia hingga 40 tahun,” jelasnya.
Setelah proses pendataan selesai, para penerima PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos PENA akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp6 juta untuk memperkuat usaha yang dijalaninya agar semakin maju dan sukses.
"KPM tidak mendapatkan uang tunai. Pihak Kemensos yang akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan kepada KPM. Di mana si penerima manfaat terpilih yang akan membeli barang, tapi juru bayarnya langsung pihak Kemensos,” ucapnya.
Salah satu penerima bantuan PENA, Siti Jamilah di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar mengaku beruntung menjadi warga yang terpilih menerima bantuan dari Kemensos.
"Sangat terbantu sebagai tambahan modal usaha meskipun kami harus berhenti dari kepesertaan PKH dan BPNT yang biasanya menerima bantuan setiap 3 bulan sekali dalam setahun,” jelasnya.