PARBOABOA, Medan - Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari Natal 2022 kepada 3.501 warga binaan permasyarakatan (WBP).
“Jumlah WBP yang akan mendapatkan remisi khusus hari Natal tahun 2022 sebanyak 3.501 orang WBP," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara (Sumut), Imam Suyudi dalam keterangan yang diterima, Senin (26/12/2022).
Ia merincikan 3.501 orang yang mendapat remisi terdiri dari 2.577 orang akan menerima remisi khusus I (RK I) dan 31 orang akan menerima remisi khusus II (RK II) dan langsung bebas.
Selanjutnya, 11 orang narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.
Adapun rincian WBP yang akan menerima RK I atau remisi khusus sebagian yaitu selama 15 hari sebanyak 422 orang, 1 bulan sebanyak 1.786 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, 2 bulan sebanyak 103 orang.
Sementara rincian WBP yang akan menerima RK II atau remisi khusus seluruhnya yaitu selama 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang.
Imam menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi khusus hari Natal Tahun 2022 yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, kemudia untuk tindak pidana khusus hari natal harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2022.
Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Untuk tindak pidana terkait PP 28/2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan, lalu bagi anak binaan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
Kakanwil Sumut juga menyampaikan informasi penghuni Lapas/ Rutan se-Sumatera Utara per tanggal 24 Desember 2022 sebanyak 33.811 orang WBP dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.