PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah milik Johnny G. Plate yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) buntut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis, 8 Juni 2023.
Ia menyebut, penyitaan tanah ini dilakukan oleh Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 10.00 WITA.
Adapun tiga bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dengan memiliki luas tanah sekitar 11,7 hektare.
Ketut menjelaskan, penyitaan aset milik Johnny G. Plate itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo No: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Diketahui, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023 usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam keterangan resminya Rabu, 17 Mei 2023 mengungkapkan bahwa penetapan Johnny G. Plate berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.
Editor: Maesa