PARBOABOA, Jakarta - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Singapura setelah kedapatan membawa uang tunai Rp349 juta masuk ke negara tersebut.
Dilansir dari laporan The Straits Times, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura menangkap kedua WNI itu setelah mereka turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre pada Rabu (10/05/2023) lalu.
Uang tunai tersebut ditemukan setelah dilakukan pemindaian sinar X pada bagasi mereka. Petugas ICA kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan uang itu disimpan dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang ratusan juta rupiah itu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.
Singapura sendiri diketahui menetapkan aturan pembatasan uang tunai kepada pelancong yang akan masuk atau meninggalkan negara tersebut.
Apabila pelancong membawa mata uang fisik atau instrumen lain seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari 20 ribu Singapura dollar atau setara dalam mata uang asing, diwajibkan untuk melaporkan ke otoritas setempat.
Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme. Bagi Pelanggar, dapat dikenakan denda hingga 50 ribu Singapura dolar, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.