PARBOABOA Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Haripin A. Tumpa angkat bicara soal dua Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara.
Haripin menyoroti pola rekrutmen yang dilakukan Mahkamah Agung.
Menurut Haripin, untuk menjadi seorang hakim agung, seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu oleh MA atau diusulkan oleh MA.
Namun, dua tersangka yakni, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, diketahui melewati seleksi hanya melalui Komisi Yudisial.
"Mereka itu walaupun seperti Sudrajad itu hakim karier tapi menjadi hakim agung tidak ada pendapat dari MA. Mereka ikut ujian sendiri, yang ngetes juga dari orang luar MA," kata Haripin pada Jumat (11/11/2022).
Haripin juga menyampaikan jika pembinaan karakter, keilmuan hakim, dan membangun moral serta integritas pada hakim juga perlu dilakukan lebih serius.
"Bagaimana agar supaya memiliki karakter yang jujur, berintegritas. Sekarang ini bukan ilmu yang menjadi masalah, tapi kurang kejujuran, kejujuran yang tidak ada," ujarnya.
Selain itu, Haripin mengatakan jika peran MA dalam menyeleksi hakim agung melalui jalur karir sangatlah penting. Karena saat ini tak sedikit yang mendaftar untuk menjadi hakim agung bukan atas usulan MA.
Oleh karena itu, penyeleksian melalui jalur karir menjadi penting. Sebab, semua perilaku hakim akan tercatat di Badan Pengawasan MA/pimpinan pengadilan.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Keduanya pun telah diberhentikan dari jabatannya oleh Ketua MA serta pencabutan persetujuan yang pernah diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).