154 WNI Terlibat Sindikat Penipuan Internasional di Filipina

Ilustrasi sindikat penipuan internasional yang melibatkan 154 warga negara Indonesia (WNI) di Pampangga, Filipina. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, JakartaPhilipine National Police (PNP) atau Kepolisian Filipina telah menangkap 1.000 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan internasional. Dari jumlah tersebut, 154 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Sandi Nugroho, dari 154 WNI yang terlibat, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Untuk menyelesaikan kasus ini, kata Sandi, pihaknya akan memberangkatkan tim pemeriksa dan repatriasi ke Pampangga, Filipina yang terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Di sana, ketiga tim itu akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait rencana pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan WNI ke Indonesia.

"Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023," ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Sandi menambahkan, tim tersebut juga akan melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan WNI lainnya selain 2 WNI yang sudah terbukti oleh pemeriksaan PNP sebagai leader dan recruiter jaringan Trafficking In Person.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa lima penyidik dari Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri akan terbang ke Filipina untuk membantu dalam penyelidikan kasus ini.

"Besok tim kami kirim 5 penyidik yang dipimpin Kasubdit 5 KBP Enggar Pareanom," tuturnya.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS