PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 1.130 kotak atau 11,3 ton ikan beku disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena beredar tidak sesuai ketentuan di pasar-pasar lokal yang ada di Palembang pada Senin (29/05/2023).
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya temuan ikan impor tersebut dijual di pasar-pasar Palembang dengan harga Rp17.000 – 18.000 per kg.
Harga ini merugikan nelayan, karena harga jual ikan hasil tangkapan nelayan lokal berkisar Rp24.000 Rp26.000 per kg.
Selain itu, Adin menyebut, ikan impor tersebut seharusnya tidak dijual eceran, karena diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.
Adin menjelaskan, belasan ikan yang disegel tersebut merupakan milik tiga Unit Pengelola Ikan (UPI).
Dari penyelidikan awal yang dilakukan, diketahui ikan-ikan tersebut dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta.
Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan botan, sarden, sare (salem), kembung, tongkol, dencis, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, dan mata besar.
Atas pelanggaran yang dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang tersebut dihentikan sementara.
Dia memastikan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut.