PARBOABOA, Jakarta - Ratusan peserta didik se-DKI Jakarta terancam kehilangan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena tindakan asusila, berkelahi, menikah, hingga tawuran.
Hal itu ditemukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2023, oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta.
Fasilitas KJP yang didapat terancam dicabut karena mereka melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam pergub tersebut, terdapat larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo, di Jakarta, pada Kamis (4/1/2024).
Mereka yang melanggar hingga pencabutan KJP Plus pada tahun 2023 adalah dari para pelajar SD hingga SMA. Jika ditotalkan yaitu sebanyak 492 orang.
Lebih rinci, tindakan asusila sebanyak 3 orang; Berkelahi sebanyak 1 orang; Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang; Tidak Lulus sebanyak 5 orang; Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang; Mencuri sebanyak 5 orang; Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
Selain itu, mengundurkan diri dari KJP karena menikah sebanyak 39 orang; Meninggal sebanyak 3 orang; Menolak KJP sebanyak 1 orang; Merokok sebanyak 103 orang; Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang; Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang; Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
Kemudian yang sudah bekerja sebanyak 8 orang; Tawuran sebanyak 163 orang; Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang; dan tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Purwo pun mengimbau peserta didik penerima KJP Plus seharusnya dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus berdiskusi serta mengundang peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Sumber data pada pendataan KJP Plus sendiri dapat diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diperbarui secara berkala.
Sementara itu bagi keluarga tidak mampu dan belum terdaftar di DTKS, dapat kontak langsung Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Apa Manfaat KJP Plus?
Untuk diketahui, penerima Plus dapat menerima dana bantuan KJP Plus demi sejumlah pemenuhan kebutuhan. Mulai dari uang saku, transport, alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik.
Selain itu juga untuk seragam sekolah dan kelengkapannya, diikuti untuk pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific.
Kemudian untuk alat simpan data elektronik, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif, sepeda, untik membeli komputer atau laptop. Kemudian juga bisa untuk membeli alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Sementara itu syarat penerima KJP Plus yakni: Peserta Didik dengan usia enam tahun sampai dengan usia 21 tahun.
Selain itu terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta. Kemudian yang memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga harus memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas; Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans; Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Editor: Aprilia Rahapit