Distributor Jahat Tertangkap Bersama Barang Bukti 26 Ribu Kilogram Minyak Goreng

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto (dok Detik.com)

PARBOABOA, Jakarta - Kelangkaan minyak goreng menjadi masalah yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya di daerah-daerah, ternyata kelangkaan ini juga terjadi di DKI Jakarta. Kelangkaan ini memicu kecurigaan adanya penimbunan minyak oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Benar saja, setelah petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, salah satu pelaku penimbunan minyak goreng ini akhirnya terungkap. Dalam kasus ini, tak hanya menimbun minyak goreng, para pelaku juga berniat menjual minyak diatas HET yang telah ditetapkan yaitu Rp 17 ribu, padahal HET minyak goreng adalah Rp 14 ribu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan delapan orang bersama barang bukti berupa 26 ton minyak goreng premium, yang ditemukan di dalam sebuah truk kontainer dan dua buah mobil pickup.  Biasanya para pelaku menjual minyak goreng tersebut kepada para pedagang eceran di wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Yang kami temukan ada 26 ribu Kilogram atau 26 ton dan ini memang merupakan minyak goreng premium," kata Budhi, Jumat (25/2).

Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa para pelaku bukan distributor minyak goreng resmi. Mereka merupakan distributor dadakan yang baru beroperasi sekitar 2 minggu.

"Kami temukan ada pabrikan yang menjual kepada distributor yang menurut mereka baru dalam waktu 2 sampai 3 minggu ini dijadikan distributor dan sebenarnya perusahaan itu bergerak di bidang kosmetik," ucap Budhi.

Atas hal ini Budhi meminta kepada para produsen agar mengembalikan distribusi minyak goreng kepada distributor resmi, bukan kepada para pengusaha dadakan ini, agar penyaluran minyak ini dapat kembali terkendali dan tertata dengan baik.

Atas kasus ini, delapan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, jika dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan pelanggaran maka penyidik akan menaikkan status hukum mereka.

Pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja melakukan penimbunan minyak untuk mendapat keuntungan lebih, seperti para pelaku ini harus ditindak dengan tegas.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS