PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) sebagai tersangka kasus tindak pidana umum, usai diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
"Hari ini (kemarin, red) juga sudah ditetapkan juga penetapan tersangka yang bersangkutan melalui pidana umum,” kata Kapolda Sumut, RZ Panca Putra Simanjuntak usai mengumumkan pemecatan AKBP AH di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Eks Kabag Bin Ops di Direktorat Narkoba Polda Sumut itu dikenakan pasal pidana umum, karena disebut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.
“Pidana umum Pasal 304, 55, 56 KUHP, karena keberadaannya dalam kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelas Panca Putra.
Ia bahkan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) langsung, untuk menelusuri kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya AKBP AH dipecat dari Kepolisian usai sidang kode etik, buntut penganiayaan brutal yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan. Ia terbukti melanggar kode etik Polri, sehingga lembaganya mengambil tindakan tegas.
Ada 3 pasal yang membuktikan AKBP AH melanggar kode etik Polri, yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.